KABAR BAIK..!!! BIKIN KTP AKTAKELAHIRAN KK GRATIS TANPA DI PUNGUT BAYARAN [[[ LIHAT SELAN JUTNYA ]]] TOLONG DI BAGIKAN YA ?
KABAR BAIK..!!! BIKIN KTP AKTAKELAHIRAN KK GRATIS TANPA DI PUNGUT BAYARAN [[[ LIHAT SELAN JUTNYA ]]] TOLONG DI BAGIKAN YA ?


Mulai awal th. ini, Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan cost pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan serta perpanjangan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran sampai perkawinan di gereja. Bila masihlah ada pungutan, oknum yang tidak mematuhi dapat terancam pidana.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea. Menurut dia, digratiskannya retribusi untuk semua pembuatan administrasi kependudukan adalah aplikasi Undang-undang (UU) system kependudukan baru, yaitu UU No. 24 th. 2013, pergantian atas UU No. 23 th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.

“Semuanya dari mulai pembuatan KTP hingga akta kelahiran yang telat juga termasuk juga. Pokoknya semua gratis. Berdasar pada undang-undang bila masihlah ada pungutan, terang sanksinya dapat hukuman pidana, ” ancamnya.

Aplikasi kebijakan ini, lanjut Purba, bukan sekedar berlaku di Jakarta, namun di semua lokasi Indonesia. Ketentuan itu sesuai sama UU No. 24 Th. 2013 mengenai Pergantian atas UU No. 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut cost diancam 6 th. serta atau denda optimal Rp 75 juta.

Purba menyatakan, sebelumnya UU System Kependudukan yang baru diberlakukan, sesungguhnya untuk pembuatan KTP serta KK memanglah gratis. Sesaat untuk akta kelahiran bila telat dari 14 hari baru dipakai denda sebesar Rp 25 ribu.

“Kalau di lapangan ada pungutan itu cuma oknum. Sebab, pada intinya telah ada ketentuan kalau bikin KTP serta KK itu tak bayar dengan kata lain gratis, ” ungkap Purba.

Untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan serta pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji bakal selekasnya melekat stiker di tiap-tiap kantor kelurahan serta kecamatan, supaya orang-orang dapat juga segera menyapa serta mengawasinya.

“Masyarakat juga diimbau supaya tak memberi imbalan pada petugas waktu mengurusi administrasi kependudukan. Walau ada petugas yang minta pokoknya janganlah diberi, ” tekannya.

Sekarang ini, kata Purba, sejumlah 97 % warga ibukota sudah mempunyai KK. Sesaat yang mempunyai akta kelahiran juga meraih 97 %. Terutama, saat ini pengurusan akta dapat di buat berdasar pada KTP.

“Diharapkan dengan digratiskannya cost retribusi ini, orang-orang makin nyaman serta tak kesusahan bikin administrasi di kelurahan ataupun kecamatan, ” kata Purba.

Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, tampak Suprinah, seseorang warga yang tengah menanti pembuatan KK baru mengakui baru tahu kalau saat ini Pemprov sudah menggratiskan retribusi pembuatan semua administrasi.

“Dulu sih pernah dengar bila buat KTP sama KK gratis, namun beberapa tempo hari masihlah banyak pula yang bayar. Walau tak ditetapkan berapakah tarifnya, pokoknya kita ngasih saja gitu ke petugas, ” katanya pada Rakyat Merdeka.

Bila ketentuan larangan pemberian imbalan pada petugas benar-benar

 diaplikasikan, kata Suprinah, dia juga akan tidak berikan imbalan pada petugas.

“Kalau memanglah telah ada ya kelak bila memperpanjang KTP atau akta kelahiran saya tidak mau bayar. Jikalau kelak petugasnya minta, saya laporin saja ke lurahnya segera, ” ancam Suprinah.

Hal seirama disibakkan Tobing, warga Kelurahan Tambora. Dia katakan, aplikasi UU System Kependudukan yang baru mesti betul-betul diaplikasikan. Pasalnya, sampai kini memanglah ada oknum petugas yang serampangan memohon bayaran pada orang-orang atas pembuatan surat-surat ataupun administrasi yang lain.

“Selama ini memanglah tak terang nilai restribusi dalam pembuatan KTP, KK maupun akta kelahiran. Bila tidak diberi ada saja petugas yang sebagian geram. Kelak di lapangan semestinya ada pula petugas yang mengawasi atau tempat pengaduan bila masihlah ada petugas yang minta imbalan. Agar orang-orang tak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yg tidak bertanggungjawab, ” tambah Tobing.

Terlebih dulu, di Jakarta ada retribusi resmi kependudukan, diantaranya cost pembuatan akta perkawinan dalam kantor sebesar Rp 100. 000, perkawinan di gereja Rp 200. 000, akta perceraian Rp 150. 000, pencatatan pengesahan anak Rp 50. 000, dan pencatatan momen utama diluar negeri (lahir, wafat, serta menikah diluar negeri) Rp 25. 000.

Sesaat cost pengurusan surat info pelaporan kelahiran untuk memperoleh nomer induk kependudukan (NIK) sebesar Rp 10. 000 serta pencatatan pengangkatan anak Rp 50. 000.

Jokowi Akui Masihlah Ada Pungli...

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengakui optimistis aplikasi Undang-undang (UU) System Kependudukan baru, yakni UU) Nomer 24 Th. 2013 dapat diaplikasikan dengan cara optimal di Jakarta.

“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tidak dipungut cost. Walau sekian, memanglah masihlah ada praktek pungutan duit suka-rela pada warga untuk pengurusan beberapa dokumen, ” katanya.

Sisa Walikota Solo ini menyampaikan, ketentuan itu mensupport usaha Pemprov DKI dalam lakukan pembenahan, baik sumber daya manusia service umum maupun system birokrasi.

“Nanti kita saksikan di lapangan seperti apa. Terlebih lewat lelang jabatan, kita mulai bangun systemnya di lapangan, ” tuturnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan, sampai kini pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, serta KTP memanglah telah gratis. Tetapi, sebagian service masihlah memungut retribusi. Sebut saja akta perkawinan dalam kantor Rp 100 ribu, akta perceraian Rp 150 ribu, pencatatan pengesahan anak Rp 50 ribu.

Ahok menyampaikan, dengan diberlakukannya UU itu, tak ada argumen lagi seseorang anak tak miliki akta kelahiran. Terkecuali gratis, akta kelahiran dapat juga di buat oleh warga tanpa ada jati diri di Jakarta seperti warga di lokasi abu-abu atau tanah ilegal.

 “Sekarang kita tinggal tunggulah PP (Ketentuan Pemerintah) -nya mulai Januari 2014, semuanya gratis. Lagi juga pendapatan retribusinya tak besar, satu tahun cuma Rp 8 miliar, ” katanya.

Walau retribusi administrasi kependudukan digratiskan, Kepala Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea menyatakan, ketentuan itu akan tidak punya pengaruh banyak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

“Tahun ini kita nol-kan, yang utama keberpihakan pada rakyat. Ketentuan itu mengingatkan aparat pemerintah tidak untuk lakukan pungutan liar (pungli), ” tegas Purba.

Seperti di ketahui, Kementerian Dalam Negeri membuat revisi UU No. 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Satu diantara poin yang direvisi yaitu cost pengurusan administrasi kependudukan bakal dibebaskan serta dijamin pemerintah pusat lewat APBN (Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara).

Undang-Undang itu berlaku mulai 1 Januari 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, bila ada aparat pemerintah yang masihlah memungut cost, bakal diancam pidana penjara atau denda seberat-beratnya Rp 75 juta.