Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 th. penjara pada Jessica Kumala Wongso dalam masalah pembunuhan merencanakan pada Wayan Mirna Salihin.
" Menyebutkan terdakwa Jessica dapat dibuktikan sah serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana pembunuhan merencanakan, menjatuhkan vonis sepanjang 20 th. penjara, " kata Ketua Majelis Hakim Kisworo waktu membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Jaksa Penuntut Umum terlebih dulu menuntut Jessica dihukum 20 th. penjara. Jaksa menyampaikan, alat bukti berbentuk info saksi, pakar, surat, serta dari terdakwa yang sama-sama berkesesuaian sudah memperkuat sebagian kenyataan hukum yg tidak dapat dipungkiri kebenarannya.
Saksikan juga : Sebut Hakim Tidak Adil, Jessica Kemukakan Banding
Kenyataan-fakta itu penuhi tiga unsur dalam pembunuhan merencanakan, yaitu disengaja, direncanakan, serta merampas nyawa orang lain.
Beberapa hal yang memberatkan pada Jessica yaitu rencana terdakwa dikerjakan dengan cara masak, perbuatan begitu sadis lantaran menyiksa terlebih dulu sebelumnya wafat, info berbelit-belit serta tak mengaku tindakannya. Sesaat beberapa hal yang memperingan tak ada.
Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan merencanakan yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Mirna wafat dunia pada 6 Januari 2016 sesudah meminum kopi disangka beracun. Jessica juga ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai sejak 28 Januari 2016.
Pengunjung membeludak
Diluar persidangan, beberapa pengunjung membeludak waktu sidang pembacaan vonis yang dikerjakan hari ini. Beberapa pengunjung bahkan juga ikhlas berdiri mulai sejak jam 09. 00 WIB di depan pintu ruangan sidang Koesoemah Atmadja II, supaya bisa masuk sepanjang sidang berjalan.
Saksikan juga : Menelusuri Motif Pembunuhan Merencanakan Jessica
Pintu masuk yang umumnya dilewatkan terbuka, saat ini dipantau beberapa petugas kepolisian. Mereka membatasi jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk kedalam ruang. Beberapa pengunjung pada akhirnya berebutan masuk berbarengan beberapa puluh mass media yang akan meliput. Beberapa pengunjung yang kesiangan, harus ikhlas menanti diluar.
Pengunjung pada sidang pembacaan vonis kesempatan ini terdiri dua, yaitu kubu Jessica serta kubu korban Wayan Mirna Salihin. Beberapa simpatisan dari kubu Mirna sudah siap ikuti persidangan dengan kenakan kaos putih bertuliskan 'Justice for Mirna'.
Tampak saudara kembar Mirna, Made Shandy Salihin, ikut kenakan kaos itu. Sesaat dari kubu Jessica sudah menyiapkan selebaran diisi tuntutan supaya majelis hakim membebaskan Jessica.
Beberapa ratus polisi dikerahkan untuk berjaga di pengadilan. Kepala Polsek Kemayoran Komisaris Adri Desas Furyanto menyampaikan, pengamanan dikerjakan dengan dibagi jadi tiga lapis.
Saksikan juga : Hakim : Lalat yang Masuk ke Gelas Kopi juga Jessica Tahu
Lapis pertama dikerjakan didalam ruangan sidang. Beberapa polisi wanita duduk di bangku depan sebagai pembatas pada pengunjung dengan ruang persidangan. Pintu masuk dibedakan untuk simpatisan Jessica serta simpatisan Mirna.
Sesaat untuk pengamanan lapis dua, dikerjakan dibagian lobi pengadilan. Simpatisan ke-2 iris pihak yang tidak bisa masuk ruangan sidang bakal diarahkan di lobi itu. Lalu untuk pengamanan ketiga dikerjakan diluar pengadilan. Satu buah water cannon serta kendaraan lapis baja juga sudah disediakan di tempat.
" Kami telah diperintahkan hakim untuk mengamankan sidang putusan Jessica, " tuturnya.
