[MERDEKA.COM] TIDAK BOHONG : ATURAN DAN KETETAPAN BARU DI SAH KAN OLEH SRI MULYANI "Menkeu'', Harga Rokok Resmi Naik Mulai 1 Januari 2017..!! Mohon Sebarkan Agar Yang Lain Juga Tau
[MERDEKA.COM] TIDAK BOHONG : ATURAN DAN KETETAPAN BARU DI SAH KAN OLEH SRI MULYANI "Menkeu'', Harga Rokok Resmi Naik Mulai 1 Januari 2017..!! Mohon Sebarkan Agar Yang Lain Juga Tau


Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sudah menandatangani Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 147/PMK. 010/2016 tentang Pergantian Ketiga Atas Ketentuan Menteri Keuangan Nomer 179/PMK. 011/2012 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid ini, selain menambah tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10, 54 %, juga mengatur tentang Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.

Dengan adanya PMK ini, jadi tarif cukai yang diputuskan kembali tidak bisa lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Selain itu, harga jual eceran tak bisa lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku atau ditulis dalam undang-undang. 

" Ketentuan tentang Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram serta Tarif Cukai per Batang atau Gram seperti terdaftar dalam Lampiran II (produk dalam negeri) serta Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017, " bunyi Pasal 2 ayat (2b, c) PMK itu seperti ditulis dalam situs Setkab, Senin (10/10). 

Merujuk pada PMK itu, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) terendah yaitu Rp 655 atau naik dari mulanya Rp590. Sedang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 atau naik dari mulanya Rp 505. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) terendah Rp 400 serta ini dapat naik dari mulanya Rp 370. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) serta Sigaret Putih Tangan Filter terendah Rp 655 serta ini dapat naik dari mulanya Rp 590. 

Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor diputuskan Rp 1. 120 serta harga jual eceran terendah SPM Rp 1. 030. Untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1. 215 serta harga jual eceran terendah SKTF serta SPTF yaitu Rp 1. 120. 

Pertimbangan pemerintah menambah tarif cukai rokok serta harga jual eceran rokok hasil tembakau yaitu dalam rangka meningkatkan pengendalian mengkonsumsi barang mengenai cukai berbentuk hasil tembakau serta memerhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkaitan. 

 " Ketentuan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, " bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomer 147/PMK. 010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum serta HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu. [MERDEKA.COM]