Bareskrim Polri mengambil keputusan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam masalah sangkaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dikerjakan Bareskrim Polri sesudah lakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri mulai sejak tempo hari, Selasa (15/11/2016).
" Dicapai perjanjian walau tak bulat didominasi oleh pendapat yang menyebutkan kalau perkara ini mesti dikerjakan di pengadilan terbuka, " kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
" Dengan hal tersebut, (perkara ini) bakal ditingkatkan dengan step penyidikan dengan mengambil keputusan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, " katanya.
Ahok diputuskan sebagai tersangka berdasar pada Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomer 11 Th. 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik.
