Kepala Badan Reserse Kriminil Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyampaikan gelar perkara masalah sangkaan penistaan agama yang dikerjakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan dikerjakan dengan cara terbuka.
Tetapi, menurut Ari, bukanlah bermakna dapat disaksikan dengan cara luas oleh orang-orang. “Terbukanya terbuka terbatas mungkin saja, ya, ” ucap Ari di kantornya, Selasa, 8 November 2016.
Diluar itu, Ari menjelaskan peluang gelar perkara untuk masalah Ahok tak ditayangkan dengan cara segera lewat saluran tv. Ia masihlah malas menerangkan dengan cara detil argumen gelar perkara peluang tak dikerjakan dengan cara terbuka seutuhnya.
Ari berujar, Bareskrim tengah membuat mekanisme gelar perkara untuk Ahok. Dalam gelar perkara yang dikerjakan minggu depan, ia merencanakan mengundang pihak internal serta eksternal.
Menurut Ari, pihak internal yang bakal ada untuk melakukan gelar perkara yaitu inspektorat, divisi hukum, dan divisi profesi serta pengamanan kepolisian. Sedang pihak eksternal yaitu dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta kejaksaan. Diluar itu, pasti pihak terlapor serta pelapor.
Dia menjelaskan gelar perkara yang dikerjakan minggu depan untuk memastikan masalah sangkaan penistaan agama itu dapat naik ke penyidikan atau tak. Sekarang ini, masalah itu masih tetap dalam step penyelidikan. Telah ada 27 saksi serta pakar yang sudah di check.
