Jadi PNS Hasil Nyogok, Gajinya HARAM Seumur Hidup {{ Lihat Keterangan Di Bawah Ini }}
Jadi PNS Hasil Nyogok, Gajinya HARAM Seumur Hidup {{ Lihat Keterangan Di Bawah Ini }}


Di dalam satu hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata, ”Rasulullah saw sudah melaknat orang yang memberi serta terima suap. ” (HR. Abu Daud serta Tirmidzi)

Ibnul Arabi menyampaikan kalau suap yaitu tiap-tiap harta yang didapatkan pada seorang yang mempunyai kedudukan untuk menolong atau meluluskan masalah yg tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang terima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberi suap sedang ar ra’isy yaitu perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)

Al Qori menyampaikan ar rasyi serta al murtasyi yaitu orang yang berikan serta terima suap, ia adalah fasilitas untuk meraih maksud dengan bujukan (rayuan). Ada yang menyampaikan kalau suap yaitu semua pemberian untuk membatalkan hak seorang atau memberi hak pada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)

Suap yaitu pemberian seorang yg tidak mempunyai hak pada seorang yang mempunyai kewenangan (jabatan), baik berbentuk duit, barang atau yang lain untuk menolong si pemberi memperoleh suatu hal yang bukanlah haknya atau menzhalimi hak orang yang lain, seperti pemberian hadiah yang dikerjakan seorang supaya dianya di terima sebagai pegawai di satu perusahaan/lembaga, supaya anaknya di terima di satu sekolah favorite/perguruan tinggi, pemberian pada seseorang guru supaya anaknya naik kelas, pemberian hadiah pada seseorang hakim supaya dia terbebaskan dari hukuman serta yang lain, meskipun kenyataan yang ada sesungguhnya mereka semuanya tak memiliki hak atau tak mempunyai kriteria untuk memperoleh apa yang mereka kehendaki dari pemberiannya itu.

Al Hafizh mengatakan satu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata, ”Suatu saat Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel serta ia tak mandapati suatu hal juga dirumahnya yang dapat dipakai untuk membelinya jadi kami juga menungang kuda bersamanya. Lalu dia disambut oleh beberapa biarawan dengan piring-piring yang diisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil satu diantara apel serta menciumnya tetapi mengembalikannya ke piring itu. Saya juga ajukan pertanyaan padanya mengenai hal semacam itu. Jadi dia berkata, ”Aku tak membutuhkannya. ” Saya ajukan pertanyaan, ”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar serta Umar terima hadiah? ” dia menjawab, ”Sesungguhnya ia untuk mereka semuanya yaitu hadiah sedang untuk beberapa petinggi sesudah mereka yaitu suap. ” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)

Suap adalah dosa besar hingga Allah swt meneror beberapa pelakunya, baik yang memberi ataupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan juga, seperti diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata, ”Apabila seseorang hakim makan dari hadiah jadi sebenarnya dia sudah mengonsumsi duit sogokan. Jika dia terima suap jadi ia sudah menghantarkannya pada kekufuran. ” Masruq menyampaikan barangsiapa yang meminum khamr jadi sungguh ia sudah kufur serta kekufurannya yaitu tak di terima shalatnya sepanjang 40 hari. Tetapi jika pemberian hadiah sangat terpaksa dikerjakan oleh seorang pada petinggi yang berwenang dalam permasalahannya untuk memperoleh haknya atau menyingkirkan kezhaliman atas dianya jadi hal semacam ini dibolehkan untuk si pemberi serta diharamkan untuk si penerima.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan kalau beberapa ulama sudah menyampaikan, ”Sesungguhnya pemberian hadiah pada wali amri—orang yang didapatkan tanggung jawab atas satu masalah—untuk lakukan suatu hal yg tidak diijinkan atasnya yaitu haram, baik untuk yang memberi ataupun terima hadiah itu, serta ini yaitu suap yang dilarang Nabi saw.

Mengenai jika orang itu menghadiahkan padanya untuk hentikan kezaliman terhadapnya atau untuk memperoleh haknya jadi hadiah ini haram untuk si penerima serta bisa untuk si pemberinya, seperti sabda Nabi saw, ”Sesungguhnya saya memberi satu pemberian pada salah seseorang dari mereka jadi dia bakal keluar dengan mengepit (di antara ketiaknya) api neraka. Beliau saw di tanya, ”Wahai Rasulullah saw kenapa engkau memberi pada mereka? Beliau saw menjawab, ”Mereka malas terkecuali lewat cara memohon kepadaku serta Allah tak inginkan kau berlaku pelit. ” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)

Perlakuan Pada Pendapatan dari Suap

Karena suap menyogok (sogok) yaitu perilaku yang diharamkan jadi pendapatan yang didapat juga dapat digolongkan sebagai pendapatan yang haram. Di dalam suap ini terkecuali tidak mematuhi rambu-rambu Allah swt dalam mencari pendapatan, ia juga memiliki kandungan kezhaliman yang riil pada beberapa orang yang mempunyai hak.

وَلاَ تَأ�'كُلُوا�' أَم�'وَالَكُم بَي�'نَكُم بِال�'بَاطِلِ

Artinya ; “dan jangan sampai sebahagian anda mengonsumsi harta sebahagian yang lain diantara anda dengan jalan yang bathil. ” (QS. Al Baqoroh : 188)

Imam al Qurthubi menyampaikan, ”Makna ayat ini yaitu jangan sampai beberapa kalian mengonsumsi harta beberapa yang lain lewat cara yg tidak benar. ” Dia memberikan kalau barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukanlah lewat cara yang dibenarkan syariat jadi sebenarnya ia sudah mengkonsumsinya lewat cara yang batil. Di antara bentuk mengonsumsi lewat cara yang batil yaitu putusan seseorang hakim yang memenangkan anda sesaat kamu paham.kamu mengerti kalau anda sesungguhnya salah. Suatu hal yang haram tidaklah beralih jadi halal dengan putusan hakim. ” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)

Karenanya untuk seseorang muslim sebaiknya mencari nafkah dengan beberapa cara yang dibenarkan syariat hingga tiap-tiap rupiah yang didapatnya memperoleh barokah dari Allah swt.

Keberkahan seorang tidaklah ditetapkan dari banyak atau sekurang-kurangnya harta yang dipunyainya tetapi dari halal atau tidaknya harta itu. Seberapa juga harta yang dipunyai seorang saat memanglah itu semuanya didapat dengan beberapa cara yang halal serta dibenarkan syariat jadi di dalam harta itu ada keberkahan dari Allah swt.

Nah, bila saat ini Anda jadi PNS serta itu lantaran hasil nyogok, suap, atau berikan beberapa duit pada orang yang ‘memuluskan’ kemauan Anda itu jadi bertobatlah. Keluarlah serta mencari pekerjaan lain yang upah atau akhirnya halal supaya isteri serta anak-anak Anda hidup dari duit yang halal serta barokah, tidak dari suatu hal yang haram