Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran dikira menghasut umum waktu berpidato di tempat tinggalnya di Cikeas, Bogor, Selasa (2/11/2016).
Pihak yang melaporkan ke polisi yaitu pria bernama Mustaghfirien serta mengakui sebagai Koordinator Komunitas Bersilahturahmi Alumni HMI Lintas Generasi.
Mustaghfirien berasumsi pidato SBY memiliki kandungan unsur hasutan serta kebencian. SBY sudah lakukan memprovokasi orang-orang yang menginginkan lakukan tindakan damai jum'at (4/11/2016) untuk berbuat anarkis.
" Bila (pendemo) sekalipun tak didengar, diabaikan, hingga Lebaran kuda masihlah ada unjuk rasa itu. " tutur Mustaghfirien seperti ditulis kompas, kamis (10/11/2016)
Mustaghfirien juga mengira pernyataan SBY yang mendorong sistem hukum pada Ahok bermuatan politik. Sebab, Pilkada DKI Jakarta akan di gelar.
Pernyataan itu, kata Mustaghfirien, bisa untungkan kandidat gubernur serta wakil gubernur lain. " Semestinya bekas kepala negara berikan pernyataan menyejukkan, bukanlah jadi memprovokasi, " kata Mustaghfirien.
SBY dikira lakukan tindak pidana penghasutan seperti ditata dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU No 40/2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras serta Etnis.