SUBHANALLAH...!!! KETAATAN ISTRI KEPADA SUAMINYA MAMPU MENGHAPUSKAN DOSA ORANG TUANYA..... AL-HADIS
SUBHANALLAH...!!! KETAATAN ISTRI KEPADA SUAMINYA MAMPU MENGHAPUSKAN DOSA ORANG TUANYA..... AL-HADIS


Dari Anas bin Malik RA dikisahkan-sebagian ahli hadis mengatakan, saat sang Suami bepergian untuk berjihad, ia memohon pada istrinya agar tidak keluar rumah sampai ia pulang dari misi suci itu. Bersamaan dengan itu, Bapak dari istrinya tengah sakit.
Lantaran ia (istri)) telah berjanji taat pada titah suami, istri tidak berani menjenguk ayahnya. Merasa memiliki beban moral pada orang-tua, ia (istri)) nya itu mengutus seseorang untuk ajukan pertanyaan hal yang dirasanya itu pada Rasulullah. Beliau menjawab, “Taatilah suami ” Sampai Ayahnya menjumpai ajalnya dan dimakamkan, ia juga tak berani berkunjung. Untuk kali ke-2, ia ajukan pertanyaan mengenai kondisi nya itu pada Nabi SAW.
Jawaban yang sama ia peroleh dari Rasulullah, “Taatilah suami ” Selang berapakah lama, Rasulullah mengutus utusan pada sang istri itu agar memberitahukan kalau " Allah Sudah Mengampuni Dosa Ayahnya sebab Ketaatannya pada suami "
Hal yang dinukil oleh at-Thabrani sedikitnya menggambarkan tentang bagaimana seorang istri berprilaku pada Suaminya pada saat hak suaminya lebih diutamakan daripada hak orangtuanya saat wanita sudah menikah.
Untuk pasangan suami istri, Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam buku Al Jami’ fi Fiqh An Nisaa’ mengemukakan seorang wanita, seperti lelaki, mempunyai kewajiban sama berbakti pada orang-tua. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA menguatkan hal sejenis itu. Penghormatan pada ibu dan ayah demikian diprioritaskan oleh Rasulullah.
Berikan komentar hadis itu, Imam Nawawi mengemukakan hadis yang di setujui kesahihannya itu memerintahkan agar senantiasa berbuat baik pada kelompok kerabat. Dan, yang paling mempunyai hak mendapatkannya yakni ibu, lalu bapak. Lantas disusul kerabat yang lain.
Namun, menurut Syekh Yusuf al- Qaradhawi dalam himpunan fatwanya yang terangkum di Fatawa Mu’ashirah bila memang benar, Taat pada orang-tua untuk seorang wanita hukumnya mesti. Tetapi, kewajiban itu dibatasi selama yang terkait belum menikah.
Jika sudah berkeluarga, seorang istri diharuskan lebih mengutamakan taat pada suami. Selama ke taatan itu masih tetap ada di koridor syariat dan mematuhi perintah agama. Oleh karena itu itu tidaklah dimaksud beragama untuk orang-tua yang masihlah saja mengintervensi kehidupan rumah tangga putrinya waktu masihlah hidup berbarengan suamianya,
Jika hal sejenis itu berjalan, yaitu kesalahan besar. Pasca menikah jadi saat itu juga, anaknya telah masuk babak baru, tidaklah lagi di bawah tanggungan orang-tua kandungnya melain kan jadi tanggung jawab suami seutuhnya, Allah SWT berfirman, “Kaum lelaki itu yakni pemimpin