TEBAR CACIAN DAN MAKIAN TERHADAP AGAMA ISLAM DI PACEBOOK " REMAJA AMBON DI CIDUK POLISI {{{ LIHAT PENJELASAN DI BAWAH INI }}}
TEBAR CACIAN DAN MAKIAN TERHADAP AGAMA ISLAM DI PACEBOOK " REMAJA AMBON DI CIDUK POLISI {{{ LIHAT PENJELASAN DI BAWAH INI }}}


Seorang remaja asal Desa Kariuw Kabupaten Maluku Tengah diamankan Kepolisian setempat karena ulahnya menebar kalimat kebencian dan provokasi lewat jejaring sosial, facebook.

Lelaki berusia 19 tahun bernama Abraham Tupanhuael itu terbukti menebar cacian dan makian terhadap agama Islam lewat facebook miliknya yang beralamatkan @Bravo Marques.

Dari keterangan polisi, Abraham mengunggah status yang bernada kebencian terhadap agama Islam pada Senin, 21 November 2016. Di jejaring sosial itu, Abraham pun menyebut kalimat tak pantas untuk umat Islam dan menantang para penganutnya.

Atas tulisan itulah, pengguna jejaring sosial pun gerah. Ia pun dihujat dan dikritik karena dianggap menebar kebencian. Karena itu, Abraham pun dilaporkan ke polisi.

"Polisi pun melacak melalui percakapan di medsos," kata Kabag Ops Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Laese Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bachri Hehanussa, Selasa, 22 November 2016.

Abraham pun ditangkap di kawasan Galala Kota Ambon berkat bantuan akun rekannya yang meminta bertemu dengan Abraham. Sejauh ini dari pemeriksaan, remaja ini telah mengakui membuat status penebar kebencian itu.

Kini, Abraham telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam akan terkena tuduhan penistaan agama dan pelanggaran terhadap undang-undang transaksi elektronik.

Seorang remaja asal Desa Kariuw Kabupaten Maluku Tengah diamankan Kepolisian setempat karena ulahnya menebar kalimat kebencian dan provokasi lewat jejaring sosial, facebook.

Lelaki berusia 19 tahun bernama Abraham Tupanhuael itu terbukti menebar cacian dan makian terhadap agama Islam lewat facebook miliknya yang beralamatkan @Bravo Marques.

Dari keterangan polisi, Abraham mengunggah status yang bernada kebencian terhadap agama Islam pada Senin, 21 November 2016. Di jejaring sosial itu, Abraham pun menyebut kalimat tak pantas untuk umat Islam dan menantang para penganutnya.

Atas tulisan itulah, pengguna jejaring sosial pun gerah. Ia pun dihujat dan dikritik karena dianggap menebar kebencian. Karena itu, Abraham pun dilaporkan ke polisi.

"Polisi pun melacak melalui percakapan di medsos," kata Kabag Ops Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Laese Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bachri Hehanussa, Selasa, 22 November 2016.

Abraham pun ditangkap di kawasan Galala Kota Ambon berkat bantuan akun rekannya yang meminta bertemu dengan Abraham. Sejauh ini dari pemeriksaan, remaja ini telah mengakui membuat status penebar kebencian itu.

Kini, Abraham telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam akan terkena tuduhan penistaan agama dan pelanggaran terhadap undang-undang transaksi elektronik.