Kabar Gembira: Untuk Para Orang Tua Baca Informasi Penting Ini,Sekarang PNS Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan.. Tolong Sebarkan Ke Yang Lainnya
Kabar Gembira: Untuk Para Orang Tua Baca Informasi Penting Ini,Sekarang PNS Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan.. Tolong Sebarkan Ke Yang Lainnya


TEROBOSAN demi terobosan di buat Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah. Kali ini di bagian kesehatan, dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 th. 2016 mengenai Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Pergub ini membuktikan komitmen Zaini Abdullah didalam pemenuhan hak r3pr0duksi perempuan serta tumbuh kembang anak. 

Doto Zaini merasa kalau pemberian ASI eksklusif sampai kini belum maksimal, termasuk untuk PNS. Karena kesibukannya, masih ada masyarakat yang mengganti ASI dengan susu formula untuk diberikan pada bayinya. Itulah penyebabnya, di dalam salah satu pasal Pergub yang diteken pada 12 Agustus 2016 itu, ditegaskan, “Cuti melahirkan untuk pekerja wanita diberikan selama 180 hari (6 bulan) sesudah waktu melahirkan. ” Sang suami juga dapat jatah cuti, yaitu selama sepekan sebelum sang istri melahirkan serta sepekan sesudahnya. 

Tanpa cuti melahirkan dalam waktu yang ideal, kata Doto Zaini, sulit untuk seorang pekerja untuk memberikan ASI eksklusif, karena sebagian besar waktu tersita untuk pekerjaan kantor. Walau sebenarnya ASI mempunyai banyak manfaat. Pengetahuan kedokteran modern bahkan sudah membuktikan kalau pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama, berdampak besar untuk tumbuh kembang bayi. 

Pemberian ASI, menurut Doto Zaini, harus diteruskan hingga anak berusia dua tahun, seperti yang disarankan dalam Alquran. Pergub yang diteken Doto Zaini itu mengatur banyak hal, mulai dari informasi serta edukasi mengenai ASI, pelarangan untuk penyelenggara sarana pelayanan kesehatan mempromosikan susu formula, hingga sanksi administratif atas pelanggaran. 


Umpamanya bila ada tenaga kesehatan yang dengan sengaja tak memberi informasi yang benar mengenai ASI kepada ibu sebagai pasiennya, maka sanksinya dapat berupa pencabutan izin praktik/izin kerja. 

Nah, untuk mendukung tujuan dimaksud, ditegaskan bahwa fasilitas umum harus menyediakan ruang menyusui serta m3m3rah ASI, diantaranya sarana pelayanan kesehatan, hotel serta restoran, tempat rekreasi, terminal angkutan darat, pusat-pusat perbelanjaaan, serta yang lain. Zaini Abdullah juga memohon jajaran pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota untuk membina, mengawasi, dan mengevaluasi proses serta pencapaian program pemberian ASI eksklusif di sarana pelayanan kesehatan, tempat kerja, fasilitas umum, serta aktivitas di masyarakat. 

Terobosan Besar Bidang Kesehatan 
Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif menyampaikan, Pergub itu utama untuk memenuhi keharusan seseorang ibu pada anaknya untuk memberi ASI eksklusif selama enam bulan. “Ini salah satu terobosan di bagian kesehatan. Tak ada propinsi lain di Indonesia yang memberi cuti setelah melahirkan sampai enam bulan lamanya, ” kata Kepala Dinas Kesehatan Aceh drHanif. 

Diterangkan, Permenkes serta sebagian ketentuan lain pada taraf nasional juga merekomendasikan memberi ASI eksklusif selama enam bulan, tetapi tak ada ‘dispensasi’ cuti selama enam bulan sesudah melahirkan. Disebutkan Hanif, sampai kini PNS hanya bisa cuti tiga bulan, yaitu sebulan sebelum melahirkan serta dua bulan sesudah melahirkan. “Sekarang totalnya menjadi tujuh bulan, yaitu sebulan sebelum melahirkan, ditambah enam bulan sesudah melahirkan, ” kata Hanif. Dinas Kesehatan Aceh menjadi leading sector dalam pembuatan Pergub ini. 

Sebelum Pergub diundangkan, Pemerintah Aceh sudah berkonsultasi dengan beragam stakeholder, mulai dari ulama, pemerhati wanita, pakar gizi serta nutrisi, serta pihak-pihak yang lain. “Setelah berdiskusi dengan banyak pihak, akhirnya Pak Gubernur memutuskan untuk mengeluarkan Pergub ini, karena miliki efek besar untuk pertumbuhan fisik, mental, serta spritual anak-anak kita, ” katanya. 

“Dan jangan lupa, Gubernur sudah pasti mencontoh negara ditempat beliau tinggal dahulu, Swedia, yang memberi jatah cuti pada para orangtua sampai 16 bulan lamanya Untuk mengasuh anak, ”timpal Hanif kembali. [tribunews]