Ahok Tidak Akan Hadir pada Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Hari Ini {{{ Lihat Penjelasan Di Bawah Ini }}}
Ahok Tidak Akan Hadir pada Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Hari Ini {{{ Lihat Penjelasan Di Bawah Ini }}}


Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan menghadiri gelar perkara sangkaan penistaan agama.
Gagasannya, gelar perkara itu akan di gelar di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
" Tak ada, " kata Ahok, dalam pesan secara singkat pada Kompas. com, Selasa (15/11/2016) pagi.
Ahok gagasannya kembali akan terima warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini.
Lalu dia merencanakan untuk meneruskan kampanyenya dengan berkunjung ke pemukiman warga di lokasi Jakarta Timur.
Mengenai bakal ada sekitaran 20 saksi pakar yang diundang Polri untuk menghadiri gelar perkara itu.
Mereka terbagi dalam pakar bhs, pakar pidana, pakar agama, serta pakar tafsir dari pihak terlapor serta pelapor.
Ahok sebagai terlapor bakal menghadirkan pakar tafsir dari Mesir. Diluar itu, bakal ada perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia sebagai pakar agama.
Gelar perkara bakal dikerjakan dengan cara terbuka terbatas. Penyelenggaraan gelar perkara dengan cara terbuka ini adalah instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian supaya tak ada prasangka jelek dalam pengusutan masalah sangkaan penistaan agama.
Gelar perkara bakal di buka oleh Kepala Tubuh Reserse Kriminil Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Kemudian, bakal ada pemaparan mengenai perkara oleh pihak Bareskrim serta tim yang menanganinya.
Lalu pelapor atau orang-orang yang lakukan pelaporan memiliki kesempatan untuk menerangkan beberapa hal yang dilaporkan. Saksi pakar dengan cara bertukaran bakal memberi keterangan.
Lalu, penyidik bakal mengulas pemaparan semasing pakar.
" Gelar perkara bakal jadikan bahan penyidik untuk merumuskan rangkuman dalam sistem penyelidikan. Apakah laporan polisi dari yang terdaftar ada sebelas itu, layak dinaikkan statusnya jadi penyidikan atau tak, paling cepat bakal diumumkan Rabu atau Kamis, " kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Senin (14/11/2016).
Ahok dituduh melakukaan penodaan atau penistaan agama dalam pidatonya sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.