Hasil Sidang Ahok hari ini 15 November 2016 tentang Penistaan Agama
Pro dan Kontra saat ini sedang ramai di perdebatkan di media sosial tentang Pernyataan Pak Ahok yang menyinggung umat Islam. Apakah Pak Ahok bersalah atau tidak akan di buktikan pada Persidangan hari ini yang sebelumnya dikabarkan akan dilaksanakan pada tanggal 07 November 2016 ternyata minggu lalu ternyata Polri baru melakukan pemanggilan terhadap Pelapor dan terlapor. "Nanti dari pihak terlapor dan pelapor. Nanti kita hadirkan. Nanti jumlah akan dibatasi sesuai dengan ruang yang ada," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, kepada wartawan di Kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jln Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusar, Jumat (11/11/2016).
Untuk peliputan media, Ari mengatakan tidak mengijinkan media meliput keseluruhan acara gelar perkara. Media hanya meliput acara pembukaan. "Setelah pembukaan, media dipersilakan keluar," kata Ari. "Setelah selesai gelar perkara, Kita analisa secepatnya. Besok akan diberitahukan seperti apa. Rekomendasi kepada penyidik apakah itu tindak pidana atau bukan. Kalau iya, ditindak lanjuti penyidik," lanjut kata Ari. news.detik.com
Tak Hadiri Gelar Perkara, Ahok Pilih Terima Aduan Warga
Jakarta - Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menghadiri gelar perkara di Mabes Polri terkait pidato kontroversial di Kepulauan Seribu. Ahok memilih mendatangi Rumah Lembang untuk menemui dan mendengar aduan warga. Ahok tiba di Rumah Lembang, Jl Menteng No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Semula ia dijadwalkan tiba di Rumah Lembang pukul 07.30 WIB. Ia mengaku kedatangannya telat sebab harus melayat ke kediaman psikolog almarhum Prof. Sarlito di Ciputat, Tangerang.
"Iya tadi melayat dulu," kata Ahok singkat. Ahok pun langsung bergegas menuju lokasi pengaduan yang terletak di halaman belakang Rumah Lembang.
Gelar perkara akan digelar Bareskrim Polri pada Selasa 15 November 2016 hari ini. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan gelar perkara akan mengundang pihak-pihak yang terkait mulai dari pelapor dan terlapor.
Saksi ahli yang diajukan ke penyidik juga akan dihadirkan. Sebanyak 20 saksi ahli diundang saat gelar perkara yang dilakukan secara terbuka terbatas. Tidak hanya itu, polisi akan menghadirkan pihak-pihak yang dianggap netral di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman. Namun, kehadiran Kompolnas dan Ombudsman hanya mengawasi, tidak memiliki hak bicara.
Hanya 4 Pelapor yang Diperbolehkan Masuk ke Ruang Gelar Perkara Kasus Ahok
Jakarta - Tidak semua pelapor kasus Ahok diperkenankan mengikuti gelar perkara dugaan penghinaan agama di Mabes Polri hari ini. Dari 13 laporan yang diterima polisi, hanya 4 pelapor yang bisa mengikuti gelar.
"Dari 13 laporan yang kita terima, yang kita undang pelapor (ada) 4, kemudian ada beberapa saksi pada saat acara di Kepualuaan Seribu dan ada saksi lain kita undang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brijen Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Agus mengatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor atau kuasa hukum yang tidak bisa mengikuti secara langsung. Hal ini karena terbatasnya undangan gelar perkara ini.
Selain itu, lanjut Agus, ada 6 hingga 7 saksi ahli dari masing-masing terlapor maupun pelapor yang hadir. Penyidik Bareskrim juga menghadirkan saksi ahli dengan jumlah yang sama.
Dengan begitu, Agus menuturkan, ada 32 hingga 33 orang yang hadir di gelar perkara tersebut. "Total ada 32-33 orang ditambah Kabareskrim selaku pimpinan gelar didampingi dua pejabat, disaksikan Kompolnas (yaitu) Ibu Poengky dan Pak Bekto Suprapto," ujarnya.
"Kemudian dari Ombdusman dan pengawas internal kami dari Propam Inspektorat (Itwasum) dan Divisi Hukum," tambahnya.
Sidang Perkara sedang berlangsung hari ini maka untuk Hasilnya akan di Sampaikan Besok Hari, simpan link ini akan kami Update Informasi terbarunya dengan Cepat. Semoga hasil sidang dan penjelasan dari Proses Hukum tersebut memberikan kepuasan kepada Masyarakat. Jangan ada lagi perpecahan, jangan ada lagi Provokator yang mempengaruhi kesatuan Negri ini, Jangan ada lagi Kerusuhan, Jangan ada lagi BOM, Indonesia Damai, Indonesia Merdeka, Amin.
