JADI TREN " JANGAN MAU DIBOHONGIN PAKAI STATUS TERSANGKA ' DI TAHAN AJAENGGAK "
JADI TREN " JANGAN MAU DIBOHONGIN PAKAI STATUS TERSANGKA ' DI TAHAN AJAENGGAK "


Reaksi bermunculan atas putusan pihak Kepolisian yang dengan cara resmi mengambil keputusan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok, sebagai tersangka masalah penistaan agama.

Kelompok 'Teman Ahok', melalui FP-nya di Facebook merespon penetapan itu dengan optimis.

" Apa pun yang berlangsung hari ini. Kita terima serta ikhlaskan semua. Kita bisa marah, kita bisa kecewa, kita bisa menangis. Namun ingat, kita belum KALAH ", catat 'Teman Ahok'.

Mereka juga mengajak supaya cagub Ahok tetaplah jadi pilihan di Pilkada yang akan datang sepanjang masihlah terdaftar di kertas nada.

" Perjuangan kita masihlah panjang. Harapan itu masihlah ada. Sepanjang masihlah ada Pak Ahok di kertas nada. Serta dia tidak mundur selangkah-pun ", lanjut grup itu.

Di lain pihak, kelompok Islamis pada umumnya menyongsong baik ketentuan polisi.

Tetapi, mereka menilainya perjuangan " menjebloskan penista agama ke penjara masihlah panjang ", lantaran sistem hukum yang mungkin saja berjalan lama.

Meme-meme sindiran bermunculan, termasuk juga yang berpesan kalau status tersangka belum bermakna apa pun. Hingga umat Islam disuruh janganlah " mengendorkan ikat pinggang " untuk mengawal masalah Ahok.

Satu diantara meme bertulis :

" Janganlah ingin dibohongi gunakan status tersangka. Ditahan saja tidak, terlebih dipidana. Kawal selalu ", sekian ujaran meme itu, tak tahu siapa yang pertama kalinya bikin meme itu, pantauan kami meme itu saat ini telah beredar banyak di laman facebook serta twitter.

Ini yaitu " pleseten " atau sindiran yang mengikuti teks pengucapan Ahok waktu menyinggung pemakaian surah Al-Maidah 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu. Yakni : " Janganlah ingin dibohongi pakai surat Al-Maidah 51 ".

Ada pula yang menilainya penetapan Ahok jadi tersangka cuma untuk meredam Tindakan Bela Islam Jilid 3 yang telah senter di media social direncanakan tanggal 25 November kelak.

" Janganlah yakin dahulu, persidangan dipending usai pilkada. Saat cukup untuk menyiapkan " semua suatu hal ".. Mungkin saja ini cuma usaha untuk meredam Tindakan Damai III.., " kata Ummi Hanifah Hasan Akil.. disalah satu komentar