... فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَي�'تَ إِن�' قُتِل�'تُ فِي سَبِيلِ اللهِ، تُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ؟ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ : «نَعَم�'، إِن�' قُتِل�'تَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَأَن�'تَ صَابِرٌ مُح�'تَسِبٌ، مُق�'بِلٌ غَي�'رُ مُد�'بِرٍ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ : «كَي�'فَ قُل�'تَ؟» قَالَ : أَرَأَي�'تَ إِن�' قُتِل�'تُ فِي سَبِيلِ اللهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ : «نَعَم�'، وَأَن�'تَ صَابِرٌ مُح�'تَسِبٌ، مُق�'بِلٌ غَي�'رُ مُد�'بِرٍ، إِلَّا الدَّي�'نَ، فَإِنَّ جِب�'رِيلَ عَلَي�'هِ السَّلَامُ قَالَ لِي ذَلِكَ»
" …Lalu ada seseorang lelaki berdiri serta berkata, " Wahai Rasulullah, bagaimana bila saya terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku bakal tertebuskan? ". Jadi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, " Iya, bila engkau wafat berjihad di jalan Allah serta engkau dalam keadaan bersabar serta mengharapkan, maju serta tak mundur ".
Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, " Bagaimana yang kau katakan? ". Lelaki itu berkata, " Bagaimana, bila saya terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosa tertebuskan? ". Jadi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, " Iya, serta engkau dalam keadaan bersabar serta mengharapkan, maju serta tak mundur, Terkecuali Hutang, sebenarnya Jibril menyampaikan hal semacam itu kepadaku " (HR Muslim no 1885)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda
ال�'قَت�'لُ فِي سَبِيلِ اللهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَي�'ءٍ، إِلَّا الدَّي�'نَ
" Terbunuh di jalan Allah menghapuskan semuanya terkecuali hutang " (HR Muslim no 1886)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
وَأَمَّا قَو�'لُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ أَلَا الدَّي�'نَ فَفِيهِ تَن�'بِيهٌ عَلَى جَمِيعِ حُقُوقِ ال�'آدَمِيِّينَ وَأَنَّ ال�'جِهَادَ وَالشَّهَادَةَ وَغَي�'رَهُمَا مِن�' أَع�'مَالِ ال�'بِرِّ لَا يُكَفِّرُ حُقُوقَ ال�'آدَمِيِّينَ وَإِنَّمَا يُكَفِّرُ حُقُوقَ اللَّهُ تَعَالَى
" Mengenai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (Terkecuali Hutang) jadi sebagai peringatan atas semua hak-hak orang lain, serta sebenarnya jihad serta mati syahid dan amalan kebajikan yang lain tidaklah menebus hak-hak orang lain, hanya menebus hak-hak Allah ta'aala " (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/29)
Bila amalan yang begitu hebat seperti jihad nyatanya tak dapat menggugurkan dosa tak membayar hutang, jadi bagaimana lagi dengan amalan-amalan yang rendah di bawah jihad??
Dari Salamah bin al-Akwa' radhiallahu 'anh
أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي بجنازة ليصلي عليها فقال هل عليه من دين قالوا لا فصلى عليه ثم أتي بجنازة أخرى فقال هل عليه من دين قالوا نعم قال صلوا على صاحبكم قال أبو قتادة علي دينه يا رسول الله فصلى عليه
" Sebenarnya Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dihadirkan pada beliau jenazah, jadi beliau berkata, " Apakah dia mempunyai hutang? ". Mereka menyampaikan, " Tak ". Jadi Nabipun menyolatkannya. Lantas dihadirkan janazah yang lain, jadi Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berkata, " Apakah ia mempunyai hutang? ", mereka menyampaikan, " Iya ", Nabi berkata, " Sholatkanlah saudara kalian ". Abu Qotadah berkata, " Saya yang memikul hutangnya wahai Rasulullah ". Jadi Nabipun menyolatkannya " (HR Al-Bukhari no 2295)
Dalam kisah yang lain :
فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ إِذَا لَقِيَ أَبَا قَتَادَةَ يَقُولُ مَا صَنَعَتِ الدِّينَارَانِ حَتَّى كَانَ آخِرَ ذَلِكَ أَن�' قَالَ قَد�' قَضَي�'تُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ال�'آنَ حِينَ بَرَّد�'تَ عَلَي�'هِ جِل�'دَهُ
" Jadi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiap-tiap berjumpa dengan Abu Qitaadah Nabi berkata padanya, " Bagaimana dengan dua dinar (yakni sebagai tanggungan Abu Qotadah atas mayat)? ". Sampai pada akhirnya Abu Qotaadah berkata, " Saya sudah membayarnya wahai Rasulullah! ". Nabi berkata, " Saat ini engkau sudah mendinginkan kulitnya " (HR Al-Hakim, serta dishahihkan oleh beliau dan disetujui oleh Adz-Dzahabi, serta dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :
وَفِي هَذَا ال�'حَدِيثِ إِش�'عَارٌ بِصُعُوبَةِ أَم�'رِ الدَّي�'نِ وَأَنَّهُ لَا يَن�'بَغِي تَحَمُّلُهُ إِلَّا مِن�' ضَرُورَةٍ
" Serta dalam hadits peringatan bakal beratnya permasalan hutang, serta sebenarnya tak sepantasnya seorang berhutang terkecuali dalam keadaan darurat " (Fathul Baari 4/468)
Hal semacam ini mengingatkan pada kita kalau jangan sampai menyepelekan amanah serta hutang. Tersebut sebagian perkara yang mungkin saja butuh di perhatikan :
Pertama : Jangan sampai " pekewuh " (terasa tak enak) pada orang yang akan meminjam duit dari kita, untuk mencatat hutang itu. Lantaran mencatat hutang yaitu sunnah yg ditinggalkan. Walau sebenarnya ayat yang terpanjang dalam al-Qur'an yaitu mengenai pencatatan hutang, Allah berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَن�'تُم�' بِدَي�'نٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاك�'تُبُوهُ وَل�'يَك�'تُب�' بَي�'نَكُم�' كَاتِبٌ بِال�'عَد�'لِ وَلا يَأ�'بَ كَاتِبٌ أَن�' يَك�'تُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَل�'يَك�'تُب�' وَل�'يُم�'لِلِ الَّذِي عَلَي�'هِ ال�'حَقُّ وَل�'يَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَب�'خَس�' مِن�'هُ شَي�'ئًا فَإِن�' كَانَ الَّذِي عَلَي�'هِ ال�'حَقُّ سَفِيهًا أَو�' ضَعِيفًا أَو�' لا يَس�'تَطِيعُ أَن�' يُمِلَّ هُوَ فَل�'يُم�'لِل�' وَلِيُّهُ بِال�'عَد�'لِ وَاس�'تَش�'هِدُوا شَهِيدَي�'نِ مِن�' رِجَالِكُم�' فَإِن�' لَم�' يَكُونَا رَجُلَي�'نِ فَرَجُلٌ وَام�'رَأَتَانِ مِمَّن�' تَر�'ضَو�'نَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن�' تَضِلَّ إِح�'دَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِح�'دَاهُمَا الأخ�'رَى وَلا يَأ�'بَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَس�'أَمُوا أَن�' تَك�'تُبُوهُ صَغِيرًا أَو�' كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُم�' أَق�'سَطُ عِن�'دَ اللَّهِ وَأَق�'وَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَد�'نَى أَلا تَر�'تَابُوا إِلا أَن�' تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَي�'نَكُم�' فَلَي�'سَ عَلَي�'كُم�' جُنَاحٌ أَلا تَك�'تُبُوهَا وَأَش�'هِدُوا إِذَا تَبَايَع�'تُم�' وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِن�'
تَف�'عَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُم�' وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَي�'ءٍ عَلِيمٌ
" Hai beberapa orang yang beriman, jika anda bermu'amalah tak dengan cara tunai untuk saat yang ditetapkan, sebaiknya anda menuliskannya. serta sebaiknya seseorang penulis diantara anda menuliskannya dengan benar. serta jangan sampai penulis malas menuliskannya seperti Allah mengajarkannya, jadi sebaiknya ia menulis, serta sebaiknya orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang bakal ditulis itu), serta sebaiknya ia bertakwa pada Allah Tuhannya, serta jangan sampai ia kurangi sedikitpun dari pada hutangnya. bila yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (kondisinya) atau Dia sendiri tak dapat mengimlakkan, Jadi sebaiknya walinya mengimlakkan dengan jujur. serta persaksikanlah dengan dua orang saksi dari beberapa orang lelaki (di antaramu). bila tidak ada dua oang lelaki, Jadi (bisa) seseorang lelaki serta dua orang wanita dari saksi-saksi yang anda ridhai, agar bila seseorang lupa Jadi yang seseorang mengingatkannya. jangan sampai saksi-saksi itu malas (berikan info) jika mereka di panggil ; serta jangan sampai anda bosan menulis hutang itu, baik kecil ataupun besar hingga batas saat membayarnya. yang sekian itu, lebih adil di segi Allah serta lebih memperkuat persaksian serta lebih dekat pada tak (menyebabkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), terkecuali bila mu'amalah itu perdagangan tunai yang anda lakukan diantara anda, Jadi tak ada dosa untuk anda, (bila) anda tak menulisnya. serta persaksikanlah jika anda berjual beli ; serta jangan sampai penulis serta saksi sama-sama susah menyusahkan. bila anda kerjakan (yang sekian), Jadi Sebenarnya hal semacam itu yaitu satu kefasikan pada dirimu. serta bertakwalah pada Allah ; Allah mengajarmu ; serta Allah Maha tahu semua suatu hal " (QS Al-Baqoroh : 282
Ke-2 : Dengan mencatat hutang piutang jadi akan menghadirkan kemaslahatan.
- Dengan mencatat piutang, jika kita wafat, piutang itu bakal digunakan oleh pakar waris kita, hingga dimasukkan dalam harta warisan
- Dengan mencatat hutang, jika kita wafat jadi pakar waris kita bakal melunasi hutang kita dari harta peninggalan kita, atau ada kerabat, atau teman dekat, atau orang lain yang ingin berkorban melunasi hutang kita. Pastinya hal semacam ini bakal begitu kurangi beban kita di akhirat
Ketiga : Jangan sampai malu untuk menagih hutang. Malah bila kita sayang pada orang yang berhutang jadi sebaiknya kita menagih hutang itu darinya. Lantaran bila kita malu menagih hutang dapat menyebabkan kemudorotan untuk kita serta baginya, salah satunya :
- Kita jadi dongkol selalu bila berjumpa dengan dia, bahkan juga mungkin saja kita selalu bakal menggibahnya lantaran kedongkolan itu, walau sebenarnya kita sendiri malu untuk menagih hutang itu.
- Bila kita membiarkan dia berhutang sampai wafat dunia jadi ini pasti bakal berikan kemudorotan padanya di akhirat kelak
Ke empat : Ingatlah…, bila hutang tak dibayar didunia jadi bakal dibayar di akhirat dengan pahala, walau sebenarnya pada hari itu tiap-tiap kita begitu perlu dengan pahala untuk memperberat timbangan kebaikan kita. Hari akhirat tak ada dinar serta tak ada dirham untuk membayar hutang kita!!
Ke lima : Jangan sampai menyepelekan hutang walau sedikit. Mungkin saja di mata kita hutang 100 ribu rupiah yaitu jumlah yg sedikit, walau demikian di mata penghutang yaitu nominal yang bernilai serta dia tak ridho pada kita bila tak dibayar, lalu dia bakal menuntut di hari kiamat.
Ke enam : Jangan sampai berhusnudzon pada penghutang. Jangan sampai berkata : " Saya tak perlu bayar hutang saja, dia tak pernah menagih kok, mungkin saja dia telah ikhlaskan hutangnya "
Ketujuh : Bila miliki kekuatan untuk membayar hutang jadi jangan sampai menahan-nahan. Beberapa kita tergiur untuk beli beberapa barang yang kadang-kadang kurang dibutuhkan, hingga pada akhirnya duit yang semestinya untuk bayar hutang dipakai untuk beli beberapa barang itu, pada akhirnya hutang tak jadi dibayar.
Kedelapan : Janganlah menanti ditagih dahulu baru membayar hutang, lantaran mungkin saja yang memiliki piutang malu untuk menagih, atau mungkin saja dia tak menagih namun mengeluhkanmu pada Allah.
نَامَت�' عُيُو�'نُكَ وَال�'مَظ�'لُو�'مُ مُن�'تَبِهُ يَد�'عُو عَلَي�'كَ وَعَي�'نُ اللهِ لَم�' تَنَم
" Ke-2 matamu tertidur sesaat orang yang engkau dzolimi terjaga…
Ia mendoakan kecelakaan untukmu, serta mata Allah tidaklah pernah tidur "
Kesembilan : Berhutang pada orang lain –jika memanglah menekan- tidaklah perkara yang tercela. Tidakkah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat dalam keadaan mempunyai hutang pada seseorang Yahudi lantaran menggadaikan pakaian perang beliau??
Dari Aisyah radhiallahu 'anhaa
أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي طعاما إلى أجل معلوم وارتهن منه درعا من حديد
" Sebenarnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beli makanan dari seseorang yahudi dengan berhutang serta beliau menggadaikan pakaian perangnya dari besi " (HR Al-Bukhari no 2252 serta Muslim no 1603)
Walau demikian perhatikanlah…, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidaklah berhutang terkecuali dalam keadaan terdesak…untuk beli makanan!!!., bukanlah untuk beli perkara-perkara yg tidak menekan!!.
Lantas lihatlah…Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidaklah berhutang terkecuali lantaran memanglah beliau telah tak miliki sesuatupun yang dapat dipakai untuk beli makanan, sampai pada akhirnya yang digadaikan yaitu pakaian perang beliau??.
Kesepuluh : Bila seorang mesti berhutang jadi perbaiki tujuannya, sebenarnya ia bakal mengmbalikan hutangnya itu, supaya ia dibantu oleh Allah.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata ;
من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه ومن أخذ يريد إتلافها أتلفه الله
" Siapa saja yang mengambil harta manusia/orang lain dengan kemauan untuk mengembalikannya jadi Allah bakal menunaikannya. Walau demikian barangsiapa yang mengambil harta orang lain dengan kemauan untuk merusaknya jadi mudah-mudahan Allah merusaknya " (HR Al-Bukhari no 2387)
Kesebelas : Bila terasa tak dapat membayar hutang kurun waktu dekat jadi jangan sampai hingga ia berjanji dusta pada penghutang. Kerapkali hutang menyeret seorang untuk mengatakan janji-janji dusta, walau sebenarnya dusta adalah dosa yang begitu buruk
Ke-2 belas : Bila seorang sudah berupaya untuk membayar hutang tetapi ia tetap harus tak dapat, jadi mudah-mudahan ia diampuni oleh Allah.
Al-Qurthubi rahimahullah berkata :
لكن هذا كله إذا امتنع من أداء الحقوق مع تمكنه منه، وأما إذا لم يجد للخروج من ذلك سبيلاً فالمرجو من كرم الله تعالى إذا صدق في قصده وصحت توبته أن يرضي عنه خصومه
" Walau demikian hal semacam ini (tak ada ampunan untuk yang berhutang-pen) semuanya bila orang yang berhutang tidak ingin menunaikan hak orang lain walau sebenarnya ia dapat. Mengenai orang yg tidak mempunyai kekuatan untuk membayar hutang, jadi diinginkan dari karunia serta kedermawanan Allah, bila ia jujur dalam maksudnya (untuk membayar hutang-pen) serta taubatnya sudah benar jadi Allah bakal jadikan musuhnya (yang memberi piutang) bakal ridho padanya " (Dalil Al-Faalihin 2/540)
