Seseorang kakek berumur 70 th. berinisial S mencab*li tiga gadis dibawah usia, di Ponogoro, Jawa Timur. Sang kakek lakukan aksinya dengan modus dapat melipat-gandakan duit lewat pertolongan seekor tokek ajaib.
Dalam aksinya, sang kakek menyamar sebagai dukun sakti yang dapat menghadirkan benda-benda bernilai dengan pertolongan tokek ajaib. Untuk menghadirkan tokek ajaib itu, sang kakek memohon beberapa prasyarat untuk lakukan ritual spesial.
Ketiga korban yang tergiur dengan iming-iming sang kakek lalu menuruti prasyarat yang ditetapkan dengan ikuti ritual spesial itu. Tetapi waktu ikuti ritual itu, mereka tak menganggap bakal disetub*hi sang kakek sebagai prasyaratnya.
Semua daya juga dikerjakan untuk menampik ajakan sang kakek. Namun kakek itu memaksa serta meneror bakal bikin mata gadis-gadis itu jadi buta bila berani menampik serta melapor orang-tua semasing.
Lantaran tokek ajaib itu tak kunjung datang sesudah ritual usai dikerjakan, korban pada akhirnya melapor ke orang-tua semasing. Dari sinilah, masalah pemerk*saan itu terkuak serta sang kakek pada akhirnya dilaporkan ke polisi.
Tak menanti lama, polisi lantas menangkap sang kakek di tempat tinggalnya. Dari tumah tersangka, polisi mengamankan tanda bukti berbentuk tiga buah tokek, keris, pedang, batu akik, serta sebagian alat perdukunan yang lain.
Akibat tindakannya, sang kakek segera dijebloskan ke tahanan Polda Jawa Timur serta dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman optimal 15 th. penjara.
