Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah usai meneliti masalah Basuki T Purnama serta selekasnya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Berdasar pada hasil analisis Kejagung, pidato Ahok di Kepulauan Seribu akan dikenakan dakwaan Pasal 156 serta Pasal 156 a KUHP.
" Kenyataan yang di teliti melukiskan perbuatan yang dikerjakan yakni penuhi unsur Pasal 156 serta 156 a KUHP, " kata Jampidum Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Pasal 156 KUHP berbunyi :
Siapa saja di depan umum menyebutkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan pada satu atau sebagian kelompok rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat th. atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pengucapan kelompok dalam pasal ini serta pasal selanjutnya bermakna masing-masing sisi dari rakyat Indonesia yang tidak sama dengan satu atau bagian-bagian yang lain lantaran ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Mengenai Pasal 156a menyebutkan :
Dipidana dengan pidana penjara selamanya lima th. siapa saja dengan berniat di depan umum keluarkan perasaan atau lakukan perbuatan :
a. yang pada pokoknya berbentuk permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan pada satu agama yang diyakini di Indonesia ;
b. dengan maksud supaya orang tak berpedoman agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
" Oleh karenanya tim bekerja siang malam serta menyelesaikan serta merampungkan. Dengan cara resmi sudah P21 atau komplit formil serta materiil, " tutur Noor Rachmad.
Terlebih dulu Polri juga membidik Ahok dengan UU Info serta Transkasi Elektronik (UU ITE) namun Kejagung tidak pedulikan lantaran menilainya perbuatan Ahok tak penuhi unsur dalam UU itu.
" Untuk UU ITE tak, " kata Noor.
Terlebih dulu Ahok telah mohon maaf atas ucapannya yang menyinggung Surat Al Maidah 51 waktu berpidato di Kepulauan Seribu. Diakuinya tak punya maksud untuk melukai perasaan umat Islam. Tetapi Ahok juga siap hadapi sistem hukum terbuka di persidangan kelak. (asp/fjp)
Link : https :// news. detik. com/berita/d-3358358/kejagung-menilai-perbuatan-ahok-penuhi-unsur-pasal-penistaan-agama
Waktu Polri mengambil keputusan status Ahok sebagai TERSANGKA dengan dua pasal, yakni (1) pasal 156 serta 156a serta 2) pasal UU ITE, sebagian pengacara muslim " berprasangka buruk " mengapa ada pasal UU ITE dimasukkan dalam dakwaan lantaran kelak gampang dipatahkan sebab memanglah masalah penistaan agama oleh Ahok tak ada berkaitan UU ITE.
Serta pada akhirnya, oleh Kejaksaan ditetapkan Ahok didakwa dengan pasal penghinaan agama, yaitu pasal 156 serta 156a.